Arogansi PT ANI 2 Pahauman

Merasa dirinya mempunyai kekuasaan karena berbentuk sebuah perusahaan membuat para petinggi PT ANI 2 berbuat seenaknya saja terhadap masyarakat setempat, hal ini terjadi di dekat lokasi Water POM PT ANI 2 dimana lokasi masyarakat yang berdekatan dengan kolam tempat mereka mengambil air untuk perusahaan mereka dirusak oleh PT tampa ada kompensasi serta pemberitahuan dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang tanahnya di rusak oleh PT ANI 2 Pahauman.
Menurut Kudik yang tanahnya di rusak oleh PT ANI 2 Pahauman, tidak ada satu pun pimpinan yang berwenang memberitahu kepada dirinya mengenai perusakan tanah miliknya tersebut. Masih menurut penuturannya, tanah tersebut rusak disebabkan oleh usaha mereka untuk membuat tanggul kolam tempat mereka mengambil air bersih yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan serta sumber air bersih perumahan PT ANI 2 Pahauman.
Lahan yang dirusak oleh PT ANI 2 Pahauman menyebabkan tanah milik Kudik menjadi terkenang air dengan kedalaman hampir 3 meter. Dari pihak Kudik meminta pertanggung jawaban dari PT ANI 2 namun pihak tertinggi PT ANI 2 seolah-olah lepas tanggan, karena menurutnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pimpinan sebelumnya. Selain itu juga sungai Tatu menjadi tercemar akibat limbah buangan PT ANI 2, masyarakat yang lahanya terkena limbah PT ANI 2 Merasa dirugikan dikarenakan lahan mereka tidak bisa diusahakan, sebagian lahan masyarakat yang terkena limbah pohon-pohon mati, dan dikarenakan sungai Tatu tersumbat oleh aliran sungai tersebut membuat air yang mengalir melewati sungai Tatu meluap mengenangi lahan pertanian masyarakat sehingga membuat masyarakat tidak bisa menanami lahan mereka lagi yang biasanya mereka tanami padi.
Masyarakat yang terkena limbah ini berlokasi di dusun Lenggot dan dusun Kapayang. Masyarakt kedua dusun tersebut mengharapkan ketegasan dari Instansi terkait untuk menangani masalah ini, karena selama ini pihak PT ANI 2 Pahauman, tidak mau merespon keluhan masyarakat. Masyarakt yang dirugikan juga menuntut kepada pihak PT ANI 2 Pahauman selaku anak Perusahaan Wilmar Grup, untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang di rugikan tersebut.

Comments